Cara Buat NPWP Online Pribadi Lewat HP Dengan Mudah

Humasmaluku.id – Cara Buat NPWP Online memang saat kini sedang banyak dibicarakan oleh publik di dunia jagat maya. Pasalnya dengan keberadaan teknologi yang sudah semakin canggih membuat banyak orang lebih dimudahkan dengan adanya keberadaan tersebut. Seperti dalam membuat NPWP, mungkin pada saat dulu para pengguna perlu mendatangi kantor Disnaker untuk membuat NPWP tersebut.

Keberadaan kantor tersebut kadang kala tersedia di kota yang mana sulit untuk dijangkau bagi mereka yang tinggal di pelosok dan juga akan memakan banyak waktu perjalanan menuju tempat tersebut. Sehingga dengan begini selaku pemerintah sendiri menggunakan cara lain agar para pengguna bisa dengan mudah dan juga nyaman membuat kartu NPWP secara instan.

Sekarang ini pemerintah sudah menjalankan program untuk membuat NPWP berbasis online. Kini kalian akan dimudahkan dengan adanya akses tersebut. Cara membuatnya juga terbilang cepat karena tiap orang tidak perlu mengantri seperti ke tempatnya langsung. Hanya cukup memakan waktu sebanyak 5 menit maka apa yang diinginkan akan cepat terselesaikan.

Seperti apa yang sudah kalian ketahui bahwa NPW ini adalah sebuah identitas yang mana memiliki fungsi untuk melakukan pembayaran pajak. NPWP ini merupakan nama singkatan dari Nomor Pajak Wajib Pajak yang telah digunakan oleh masyarakat. Dan kartu identitas tersebut sama wajibnya dengan kartu KTP. Pengguna yang wajib menggunakan ini pastinya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mengenal NPWP

Cara Buat NPWP Online

NPWP merupakan sebuah kartu identitas yang mana dimiliki setiap orang yang telah bekerja dimana mereka wajib membayar pajak kepada pemerintah. Dalam membayar pajak tersebut maka akan tersedia beberapa kriteria masyarakat yang wajib mempunyai NPWP, yakni masyarakat yang sudah memiliki usaha dan masyarakat yang namanya telah terdaftar dalam suatu warisan yang belum dibagi.

Banyak masyarkat yang membuat NPWP ini digunakan untuk kebutuhan mereka seperti dalam urusan bagian administrasi dalam tempat kerja mereka yang duduki. Dikarenakan pada saat sekarang ini ada beberapa perusahaan yang mewajibkan ke para pekerjanya untuk membuat NPWP sebagai salah satu persyaratan administrasi mereka.

Bagi kalian yang mau membuat NPWP maka pada saat sekarang ini dapat mengunjugi kantor pelayanan pajak. Disamping itu juga bilamana kalian memiliki kesibukan yang sangat padat dan tidak bisa untuk berkunjung ke tempat tersebut maka pada saat sekarang mampu mengakses secara online untuk membuat NPWP tersebut.

Beberapa Syarat Dalam Membuat NPWP

Cara Buat NPWP Online

Langkah yang perlu diperhatikan dalam membuat NPWP masyarakat tentunya harus mengetahui terlebih dahulu syarat yang perlu dilakukan yakni apa saja. Dimana syarat tersebut harus segera dipenuhi agar proses membuat NPWP semakin mudah dan juga cepat.

Maka dengan begitu proses pembuatan NPWP dijamin akan berjalan dengan sangat lancar. Namun sebelum hal tersebut dilakukan apakah kalian telah mengetahui apakah syarat dan ketentuan yang telah berlaku dalam membuat hal tersebut. Bilamana belum sama sekali mengetahuinya maka silahkan simak informasi yang akan kami berikan dibawah ini sekarang juga.

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat yang pertama ini berlaku bagi mereka yang ingin membuat kartu NPWP bagi pemakaian pribadi. Dimana dalam membuat NPWP memang dibagi menjadi beberapa bagian sehingga dalam hal tersebut pemotongannya juga berbeda-beda. Bagi kalian yang ingin mengetahui syarat yang ada yakni silahkan simak informasi yang akan kami bagikan dibawah ini.

  • Pengguna sedang tidak menjalankan bisnis atau usaha apapun karyawan/pegawai
  • Silahkan kumpulkan fotocopy, scan paspor, KTP, kartu izin tinggal secara tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga Negara asing (WNA)
  • Ambil formulir pendaftaran, masyarakat bisa mempunyai dan mengambilnya secara langsung dalam kantor pajak atau mengunduhnya secara online saja di DJP online
  • Fotocopy, scan surat keterangan pegawai negeri sipil bagi PNS dan surat keterangan kerja bagi karawan swasta

2. Syarat Membuat NPWP Bagi Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Syarat yang kedua yaitu ditunjukan bagi mereka yang sudah memiliki usaha atau dikenal sebagai wiraswasta. Bagi kalian yang sedang menekuni dunia usaha maka wajib membuat NPWP tersebut. Untuk syarat dan ketentuan yang berlaku maka silahkan simak informasi yang akan kami berikan dibawah ini.

  • Pengguna tengah menjalankan sebuah usaha maupun pekerjaan secara bebas
  • Fotocopy, scan KTP pemilik usaha tersebut
  • Fotocopy, scan surat keterangan usaha (SKU) yang berasal dari kelurahan setempat
  • Isi formulir pernyataan usaha secara lengkap dengan menambahkan materai 10.000
  • Formulir pendaftaran dapat kalian ambil secara langsung dalam kantor pajak DJP daerah kalian maupun mengunduhnya via online dalam website DJP
  • Pada saat tengah membuat NPWP wajib mendatangi kantor pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh keluarga, kerabat, teman dan lain sebagainya

3. Syarat Membuat NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah

Syarat bagi wanita yang sudah menikah dan memiliki status sebagai seorang istri dan mereka ingin membayar pajak karena harta maupun penghasilan ingin dipisah dengan suami maka wajib sekali mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun sebelum itu apakah kalian sudah mengetahuinya. Jika belum maka silahkan simak informasi yang akan kami bagian dibagian bawah ini.

  • Bagi wanita yang telah menikah dan mereka mau membayar pajak secara terpisah karena harta dan penghasilan yangb ada terpisah dengan suami atau yang lain sebagainya
  • Fotocopy kartu NPWP suami
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy surat perjanjian mengenai adanya pemisahan penghasilan dan beserta harta, maupun surat pernyataan yang berisikan keinginan dalam melakukan pajak secara terpisah dengan suami
  • Fotocopy surat keputusan PNS (SK PNS) atau keterangan kerja
  • Formulir pendaftaran bisa diambil di kantor pajak maupun secara online dalam website resmi dari DJP tersebut

Cara Membuat NPWP Secara Offline di Kantor Pajak

Berikut ini kami akan menyampaikan cara membuat NPWP secara offline di kantor pajak setempat. Dengan adanya hal ini maka akan mampu memberikan sedikit pencerahan agar nantinya kalian tidak merasa pusing pada saat berada disana. Oleh karena itu silahkan untuk mengikuti beberapa langkah yang akan kami sajikan.

  • Tahapan awal yang perlu dilakukan yaitu silahkan kumpuli terlebih dahulu data-data apa saja yang dibutuhkan dalam membuat NPWP tersebut. Pastikan semua dokumen yang ada sesuai dengan persyaratan, bagi masyarakat yang mempunyai alamat yang beda dengan alamat yang ada dalam kartu KTP maka wajib terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan tempat tinggal ke kantor kelurahan setempat
  • Silahkan fotocopy semua dokumen untuk persyaratan yang ada
  • Disini jangan sampai lupa untuk mengambil formulir pendaftaran pajak di DJP
  • Lalu isi secara baik dan juga benar dan akhiri dengan menambahkan tanda tangan kalian sendiri
  • Kemudian berikan berkas yang telah di isi tersebut kepada pihak petugas pendaftaran
  • Maka petugas pendaftaran nantinya akan memberikan tanda terima terkait pendaftaran wajib pajak. Maka tanda terima tersebut adalah salah satu bukti yang sah bahwasanya kalian sudah melakukan pendaftaran NPWP
  • Setelah itu, tunggu sampai proses pembuatan kartu NPWP berhasil
  • Selesai

Kami informasikan bahwa dalam membuat kartu NPWP tersebut akan memakan waktu berkisar satu hari saja. Disamping itu kalian juga tidak perlu mengambil kartu ini ke DJP kembali karena kartu tersebut akan segera diirimkan ke alamat kalian menggunakan layanan kantor pos. dan perlu digaris bawahi bahwa pembuatan kartu NPWP ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Cara Membuat Kartu NPWP Secara Online

Cara Buat NPWP Online

Seperti apa yang sudah kami jelaskan diatas bahwa jika kalian memiliki agenda kesibukan yang sangat padat dan susah dalam membagi waktu untuk mengunjugi kantor pelayanan membuat NPWP tersebut.

Maka tenang saja karena pada saat ini masyarakat telah dimudahkan dengan adanya cara membuat kartu tersebut berbasis online. Sehingga dengan begini kalian akan bisa membuatnya kapan saja dan dimana saja. Cara ini merupakan cara yang paling efektif dan juga efisien yang pemerintah sudah upayakan dalam memfasilitasi kebutuhan para masyarkatnya tersebut.

Mengenai langkah-langkahnya tersebut maka silahkan simak informasi yang akan kami berikan dibawah ini. Maka kalian hanya perlu mengikuti semua syarat dan ketentuan yang sudah berlaku saja agar proses yang ada cepat selesai.

1. Membuat Surat Keterangan dari Kelurahan (Bagi Pengusaha dan Pekerja Bebas)

Langkah yang pertama wajib dipenuhi yaitu bagi mereka yang memiliki profesi sebagai pengusaha atau pekerja bebas maka perlu sekali meminta surat keterangan kerja dari dalam perusahaan yang kalian bekerja tersebut. Maka sebelumnya silahkan untuk menyiapkan terlebih dahulu status pekerjaan yang kalian tempati.

Bagi mereka yang belum kerja sama sekali maka perlu meminta surat keterangan dari kelurahan yang ditinggali. Bagi mereka yang belum bekerja yang mana memiliki artian sebagai freelance atau wiraswasta atau karyawan swasta. Maka jangan pernah mengisikan keterangan belum bekerja. Maka surat tersebut nantinya akan diperlukan dalam melakukan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara langsung maupun via online. Terkahir simpan surat tersebut dengan baik dan juga benar.

2. Cara Membuat NPWP Pribadi Via Online

Disini kami akan memberikan informasi bagi pengguna yang ingin membuat NPWP secara pribadi via online. Untuk membuat kartu ini sebenarnya semuanya sama saja namun yang membedakannya tersebut hanya terpaku pada syaratnya saja. Dengan begini kalian maka akan bisa mengikuti tahapan-tahapan yang akan kami berikan dibawah ini.

  • Langkah awal yang harus dilakukan yaitu hanya perlu membuka laman browser dalam perangkat smartphone masing-masing
  • Disini kalian hanya perlu menuliskan dalam kolom pencarian yaitu pajak.go.id
  • Lalu jika sudah berada dibagian halaman utama kalian hanya perlu memilih menu opsi Registration
  • Kemudian langsung saja tekan pada tombol daftar
  • Setelah itu, silahkan isi formulir yang sudah tertera dalam halaman tersebut. Maka pengguna hanya perlu melengkapi seluruh data yang ada seperti nama, password, alamat email, dan lainnya
  • Berikutnya jangan sampai lupa untuk klik tombol save
  • Selanjutnya para pengguna akan memperoleh email mengenai aktivasi dari pihak pusat yaitu Dirjen Pajak yang mana mengharuskan pengguna untuk dapat melakukan aktivasi akun
  • Apabila telah memperoleh email tersebut, maka buka kembali email dan silahkan ikuti semua perintah yang tertera dalam melakukan aktivasi akun tersebut
  • Tunggu sampai proses berhasil
  • Selesai

Akhir Kata

Demikian informasi yang mana sudah kami berikan kepada kalian semua mengenai bagaimana cara membuat NPWP. Semoga dengan adanya pembahasan tersebut mampu mempermudah siapapun yang ingin melaksanakannya.

Apabila kalian masih kesulitan maka cukup meminta tolong kepada orang yang sudah pernah membuat NPWP tersebut. Masih banyak lagi informasi yang belum kami bagikan di humasmaluku.id. oleh karena itu nantikan terus kelanjutannya sekian dan terima kasih banyak.

Baca Juga Informasi Menarik Lainnya:

Cek Berita Informasi terbaru di Google News Humasmaluku.id